Social Icons

Selasa, 15 Maret 2011

Adab berpakaian

Untuk laki-laki :
  • Memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat ( Lutut sampai dengan pusat).
  • Haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah ber¬sabda: Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku. (H.R.Abu Daud).
  • Tidak menyerupai pakaian perempuan. “Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Abu dawud dan Nasa’i).
Untuk Perempuan : 
  • Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan.“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah).
  • Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
  • Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat. 
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Abu dawud dan Nasa’i)
  • Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang.
  • Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  • Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
Keteranngan :
  • Sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
  • Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah.
  • Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih.
  • Hendaklah berpakaian yang rapi dan sopan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates