Untuk laki-laki :
- Memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat ( Lutut sampai dengan pusat).
- Haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah ber¬sabda: Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku. (H.R.Abu Daud).
- Tidak menyerupai pakaian perempuan. “Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Abu dawud dan Nasa’i).
Untuk Perempuan :
- Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan.“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah).
- Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
- Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Abu dawud dan Nasa’i)
- Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
- Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
- Sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
- Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah.
- Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih.
- Hendaklah berpakaian yang rapi dan sopan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar